4
Pilar Kebangsaan dalam Praktik Kehidupan Masyarakat
4
Pilar Kebangsaan terdiri dari Pancasila, NKRI, UUD 45, dan Bhineka
Tunggal Ika. Keempat Pilar tersebut merupakan jati diri bangsa
Indonesia yang sudah mulai ditinggalkan oleh masyrakat, saat ini para anggota
DPR dan MPR sedang berusaha untuk mensosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan kepada
masyarakat dengan tujuan agar masyarakat tidak kehilangan jati diri mereka.
Kehidupan masyarakat dapat lebih sejahtera dengan mempraktikan 4 Pilar
Kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari.
Bukti-bukti
bahawa kita sudah mulai meninggalkan budaya 4 Pilar Kebangsaan diantaranya
adalah tingginya tingkat tawuran pelajar, tercatat pada semester pertama tahun
2012 terjadi 139 kasus (Mabes Polri). Tingginya
kasus korupsi, pada tahun 2011 Indonesia menduduki peringkat pertama negara
terkorup di Asia Pasifik (Political & Economic Risk Consultancy yang
berbasis di Hongkong). Maraknya kasus narkoba, pada tahun 2010 tercatat oleh
BNN ada 17.834 kasus di Indonesia. Serta perselisihan antar agama, dan itu
semua telah melenceng jauh dari 4 Pilar Kebangsaan. Oleh sebab itu kita harus
memperbaiki kondisi yang seperti ini dengan cara kembali pada pedoman 4 Pilar
Kebangsaan agar kita semua dapat berbuat di batas-batas kesadaran dan tidak
terperosok kejurang kenistaan.
Untuk
kembali pada 4 Pilar Kebangsaan serta mempraktikannya langsung dalam kehidupan
masyarakat perlu adanya sosialisasi, guna mengingatkan kembali pada masyarkat
akan pentingnya 4 Pilar Kebangsaan dalam hidup bermasyarakat. Hingga saat ini
sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan yang dilaksanakan oleh anggota DPR dan MPR masih
berlangsung, namun belum semua lapisan masyarakat mendapatkan sosialisasi
tersebut. Oleh sebab itu kita sebagai masyarakat yang sudah mengetahui pentingnya
melestarikan 4 Pilar Kebangsaan harus ikut membantu pemerintah dalam
mensosialisasikannya.
Langkah
awal untuk mensosialisasika serta mempraktikan 4 Pilar kebangsaan dalam
kehidupan masyarakat demi terciptanya lingkungan yang sejahtera adalah mengadakan
sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan dengan mengundang narasumber yang berkompeten dibidang
tersebut. Sosialisasi ini harus bertahap dan berurutan mulai dari tingkat
Nasional, Provinsi, Kabupaten / Kota, Kecamatan, Desa, RW, RT, serta dalam
Lembaga Pendidikan.
Sosialisasi
di tingkat Nasional pesertanya adalah pemuda-pemudi pilihan dari setiap
provinsi di Indonesia, kemudian setelah pemuda-pemudi tersebut selesai
mengikuti sosialisasi di tingkat Nasional, mereka harus mensosialisasikannya
kembali di tingkat Provinsi. Peserta sosialisasi di tingakt Provinsi adalah
pemuda-pemudi pilihan dari masing-masing Kabupaten / Kota, dan ketika
pemuda-pemudi itu kembali ke Kabupaten/Kotanya masing-masing, mereka harus
segera melakukan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan tingkat Kecamatan, begitu
seterusnya hingga sampai pada sosialisasi tingkat RT.
Dalam
lingkungan pendidikan khususnya Sekolah dan Universitas harus diadakan
penunjang keberlangsungan penerapan 4 Pilar Kebangsaan dalam lingkungan
pendidikan seperti, adanya Guru Bimbingan Konseling yang benar-benar
berkompeten di bidang tersebut, kerja sama antara sekolah / universitas dengan aparat
kepolisian, serta dukungan masyarakat sekitar dalam penerapan 4 Pilar tersebut.
Dengan
demikian seluruh lapisan masyarakat mendapatkan sosialisasi mengenai 4 Pilar
Kebangsaan. Setelah sosialisasi selesai maka harus ada praktik langsung dalam
kehidupan bermasyarakat yang berpedoman pada Pancasila, Bhineka Tunggal Ika ,
UUD 45, serta NKRI.
Mempraktikan
nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, ‘’PANCASILA, 1 Ketuhanan yang Maha Esa, 2 Kemanusian yang adil dan
beradab, 3 Persatuan Indonesia, 4 Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, 5 keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.’’
Ketuhanan
Yang Maha Esa, makna sila ini adalah percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab, hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk
agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina
kerukunan hidup.
Sebagai
contoh ketika bulan Ramadhan tiba, ketua RT mengumpulkan seluruh warga,
kemudian mengadakan acara makan bersama baik yang muslim maupun non-muslim,
sehabis acara tersebut ketua RT dapat menghimbau secara baik-baik dan formal
pada kaum non-muslim untuk menghormati ibadah puasa yang akan dilaksanakan oleh
umat Islam. Jika dengan cara yang baik dan harmonis maka akan tercipta hidup
beragama yang harmonis pula.
Kemanusiaan
Yang Adil Dan Beradab, makna sila ini adalah mengakui persamaan derajat,
persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia, mengembangkan
sikap tenggang rasa, tidak semena-mena terhadap orang lain, menjunjung tinggi
nilai kemanusiaan, berani membela kebenaran dan keadilan.
Begitu
mulianya nilai yang terkandung dalam Pancasila, saat ini negara kita sedang
mewajibkan sekolah 9 tahun, tetapi tetap saja ada yang tidak bisa bersekolah
sampai 9 tahun karena faktor Ekonomi, dalam situasi seperti ini kita harus
membantu mereka yang tidak mampu sesuai dengan sila ke 2. Salah satu caranya
adalah mengadakan subsidi silang di lingkungan RT, biaya bulanan yang biasa
dikeluarkan oleh warga dapat dibedakan sesuai pendapatan dan dari pendapatan
itulah kita mampu membantu hak-hak mereka untuk sekolah.
Persatuan
Indonesia, makna sila ini adalah menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, rela berkorban demi bangsa dan negara, cinta akan Tanah
Air, berbangga sebagai bagian dari Indonesia.Memajukan pergaulan demi persatuan
dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
Dalam makna sila yang
ke tiga ada kaitannya dengan Bhineka Tunggal Ika yang merupakan bagian dari 4
Pilar Kebangsaan yang memiliki arti ‘’Berbeda-beda tetapi tetap satu.’’ Perbedaan
suku, ras, agama, dan bahasa inilah yang menjadi Indonesia sebagai negara yang
unik, namun karena perbedaan itu juga sering terjadi konflik, cara untuk
meredam konflik adalah sering berkerja sama membangun lingkungan yang harmonis.
Kerakyatan
Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan, makna
sila ini adalah mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat, tidak memaksakan
kehendak kepada orang lain, mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam
mengambil keputusan bersama, berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai
konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.
Untuk
mempraktiknya sila yang ke 4 ini dapat dengan cara aktif mengikuti kegiatan
rapat atau jajak pendapat dilingkungan sekitar guna melatih diri agar tidak
bersifat arogan atau keras kepala, semakin sering berdiskusi maka semakin mahir
dalam mengendalikan kehendak diri.
Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, makna sila ini adalah bersikap adil terhadap
sesama, menghormati hak-hak orang lain, menolong sesama, menghargai orang lain.
melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama.
Menegakan
keadilan memang merupakan hal yang sulit, tetapi bukan tidak mungkin untuk
dilakukan. Sebelum kita bersikap adil terhadap sesama berlatihlah terlebih
dahulu bersikap adil pada diri sendiri, jika kita sudah mampu berlaku adil pada
diri sendiri maka tidak menutup kemungkinan kita dapat berlaku adil pada
sesama.
Kita
sudah membahas 2 Pilar Kebangsaan yaitu Pancasila, dan Bhineka Tunggal Ika.
Selanjutnya kita akan membahas bagaimana cara mempraktikan 2 Pilar Kebangsaan
yang lain, yakni UUD 45 dan NKRI dalam kehidupan masyarakat.
UUD
45 adalah hukum dasar tertulis Republik Indonesia yang dalam pembukaannya
terdapat Pancasila yang merupakan sumberhukum Republik Indonesia. UUD 45 perlu
dikenalkan pada masyarakat agar masyarakat Indonesia tidak Buta Hukum, cara
paling sederhana untuk menerapkan Undang-Undang 45 selaian dengan cara
sosialisasi adalah dengan cara membuat Undang-undang di lingkungan sekitar yang
tidak menyimpang jauh dari UUD 45, dan diberlakukannya sanksi hukum bagi yang
melanggar.
Kesimpulannya
adalah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dapat terus berkembang dan
menjadi negara yang sejahtara saat masyarakatnya mampu melestarikan dan
melaksanakan 4 Pilar Kebangsaan. NKRI bisa bertahan sajauh ini karena adanya
Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika, serta warga negara yang mampu
melestarikan dan melaksanakan 4 Pilar Kebangsaan. Manfaat pelajar yang sadar
akan akan Bhineka Thunggal Ika adalah mereka tidak akan lagi membuang waktu
yang terlalu berharga untuk tauran, atau mengkonsumsi narkoba. Masyarakat yang
patuh pada UUD 45, memahami nilai-nilai Pancasila maka akan tercipta NKRI yang
hidup rukun dan sejahtera.
Sumber
Data
Biodata
Nama = Noer Fajrin
Alamat = Jln Beringin 4 no 8 Perumnas 1
Parungpanjang-Bogor
TTL = Tangerang 21 Maret 1995
Sekolah
Dsar = SDN Cibunar 02
SMP = SMPN 01 Parungpanjang
MA = MAN Parungpanjang
Prestasi = Juara 1 Lomba Menulis Karya Ilmiah
di UPI Bandung tingkat SMA/MA/SMAK se Jawa Barat dan DKI
E-mail = greenbelt210395@yahoo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar