Senin, 22 Juli 2013

4 Pilar Kebangsaan dalam Praktik Kehidupan Masyarakat


4 Pilar Kebangsaan dalam Praktik Kehidupan Masyarakat
4 Pilar Kebangsaan terdiri dari Pancasila, NKRI, UUD 45, dan Bhineka Tunggal Ika. Keempat Pilar tersebut merupakan jati diri bangsa Indonesia yang sudah mulai ditinggalkan oleh masyrakat, saat ini para anggota DPR dan MPR sedang berusaha untuk mensosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan kepada masyarakat dengan tujuan agar masyarakat tidak kehilangan jati diri mereka. Kehidupan masyarakat dapat lebih sejahtera dengan mempraktikan 4 Pilar Kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari.
Bukti-bukti bahawa kita sudah mulai meninggalkan budaya 4 Pilar Kebangsaan diantaranya adalah tingginya tingkat tawuran pelajar, tercatat pada semester pertama tahun 2012  terjadi 139 kasus (Mabes Polri). Tingginya kasus korupsi, pada tahun 2011 Indonesia menduduki peringkat pertama negara terkorup di Asia Pasifik (Political & Economic Risk Consultancy yang berbasis di Hongkong). Maraknya kasus narkoba, pada tahun 2010 tercatat oleh BNN ada 17.834 kasus di Indonesia. Serta perselisihan antar agama, dan itu semua telah melenceng jauh dari 4 Pilar Kebangsaan. Oleh sebab itu kita harus memperbaiki kondisi yang seperti ini dengan cara kembali pada pedoman 4 Pilar Kebangsaan agar kita semua dapat berbuat di batas-batas kesadaran dan tidak terperosok kejurang kenistaan.
Untuk kembali pada 4 Pilar Kebangsaan serta mempraktikannya langsung dalam kehidupan masyarakat perlu adanya sosialisasi, guna mengingatkan kembali pada masyarkat akan pentingnya 4 Pilar Kebangsaan dalam hidup bermasyarakat. Hingga saat ini sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan yang dilaksanakan oleh anggota DPR dan MPR masih berlangsung, namun belum semua lapisan masyarakat mendapatkan sosialisasi tersebut. Oleh sebab itu kita sebagai masyarakat yang sudah mengetahui pentingnya melestarikan 4 Pilar Kebangsaan harus ikut membantu pemerintah dalam mensosialisasikannya.
Langkah awal untuk mensosialisasika serta mempraktikan 4 Pilar kebangsaan dalam kehidupan masyarakat demi terciptanya lingkungan yang sejahtera adalah mengadakan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan dengan mengundang narasumber yang berkompeten dibidang tersebut. Sosialisasi ini harus bertahap dan berurutan mulai dari tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten / Kota, Kecamatan, Desa, RW, RT, serta dalam Lembaga Pendidikan.
Sosialisasi di tingkat Nasional pesertanya adalah pemuda-pemudi pilihan dari setiap provinsi di Indonesia, kemudian setelah pemuda-pemudi tersebut selesai mengikuti sosialisasi di tingkat Nasional, mereka harus mensosialisasikannya kembali di tingkat Provinsi. Peserta sosialisasi di tingakt Provinsi adalah pemuda-pemudi pilihan dari masing-masing Kabupaten / Kota, dan ketika pemuda-pemudi itu kembali ke Kabupaten/Kotanya masing-masing, mereka harus segera melakukan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan tingkat Kecamatan, begitu seterusnya hingga sampai pada sosialisasi tingkat RT.
Dalam lingkungan pendidikan khususnya Sekolah dan Universitas harus diadakan penunjang keberlangsungan penerapan 4 Pilar Kebangsaan dalam lingkungan pendidikan seperti, adanya Guru Bimbingan Konseling yang benar-benar berkompeten di bidang tersebut, kerja sama antara sekolah / universitas dengan aparat kepolisian, serta dukungan masyarakat sekitar dalam penerapan 4 Pilar tersebut.
Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mendapatkan sosialisasi mengenai 4 Pilar Kebangsaan. Setelah sosialisasi selesai maka harus ada praktik langsung dalam kehidupan bermasyarakat yang berpedoman pada Pancasila, Bhineka Tunggal Ika , UUD 45, serta NKRI.
Mempraktikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, ‘’PANCASILA, 1 Ketuhanan yang Maha Esa, 2 Kemanusian yang adil dan beradab, 3 Persatuan Indonesia, 4 Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, 5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.’’
Ketuhanan Yang Maha Esa, makna sila ini adalah percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
Sebagai contoh ketika bulan Ramadhan tiba, ketua RT mengumpulkan seluruh warga, kemudian mengadakan acara makan bersama baik yang muslim maupun non-muslim, sehabis acara tersebut ketua RT dapat menghimbau secara baik-baik dan formal pada kaum non-muslim untuk menghormati ibadah puasa yang akan dilaksanakan oleh umat Islam. Jika dengan cara yang baik dan harmonis maka akan tercipta hidup beragama yang harmonis pula.
Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab, makna sila ini adalah mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia, mengembangkan sikap tenggang rasa, tidak semena-mena terhadap orang lain, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, berani membela kebenaran dan keadilan.
Begitu mulianya nilai yang terkandung dalam Pancasila, saat ini negara kita sedang mewajibkan sekolah 9 tahun, tetapi tetap saja ada yang tidak bisa bersekolah sampai 9 tahun karena faktor Ekonomi, dalam situasi seperti ini kita harus membantu mereka yang tidak mampu sesuai dengan sila ke 2. Salah satu caranya adalah mengadakan subsidi silang di lingkungan RT, biaya bulanan yang biasa dikeluarkan oleh warga dapat dibedakan sesuai pendapatan dan dari pendapatan itulah kita mampu membantu hak-hak mereka untuk sekolah.
Persatuan Indonesia, makna sila ini adalah menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, rela berkorban demi bangsa dan negara, cinta akan Tanah Air, berbangga sebagai bagian dari Indonesia.Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
Dalam makna sila yang ke tiga ada kaitannya dengan Bhineka Tunggal Ika yang merupakan bagian dari 4 Pilar Kebangsaan yang memiliki arti ‘’Berbeda-beda tetapi tetap satu.’’ Perbedaan suku, ras, agama, dan bahasa inilah yang menjadi Indonesia sebagai negara yang unik, namun karena perbedaan itu juga sering terjadi konflik, cara untuk meredam konflik adalah sering berkerja sama membangun lingkungan yang harmonis.
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan, makna sila ini adalah mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat, tidak memaksakan kehendak kepada orang lain, mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama, berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.
Untuk mempraktiknya sila yang ke 4 ini dapat dengan cara aktif mengikuti kegiatan rapat atau jajak pendapat dilingkungan sekitar guna melatih diri agar tidak bersifat arogan atau keras kepala, semakin sering berdiskusi maka semakin mahir dalam mengendalikan kehendak diri.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, makna sila ini adalah bersikap adil terhadap sesama, menghormati hak-hak orang lain, menolong sesama, menghargai orang lain. melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama.
Menegakan keadilan memang merupakan hal yang sulit, tetapi bukan tidak mungkin untuk dilakukan. Sebelum kita bersikap adil terhadap sesama berlatihlah terlebih dahulu bersikap adil pada diri sendiri, jika kita sudah mampu berlaku adil pada diri sendiri maka tidak menutup kemungkinan kita dapat berlaku adil pada sesama.
Kita sudah membahas 2 Pilar Kebangsaan yaitu Pancasila, dan Bhineka Tunggal Ika. Selanjutnya kita akan membahas bagaimana cara mempraktikan 2 Pilar Kebangsaan yang lain, yakni UUD 45 dan NKRI dalam  kehidupan masyarakat.
UUD 45 adalah hukum dasar tertulis Republik Indonesia yang dalam pembukaannya terdapat Pancasila yang merupakan sumberhukum Republik Indonesia. UUD 45 perlu dikenalkan pada masyarakat agar masyarakat Indonesia tidak Buta Hukum, cara paling sederhana untuk menerapkan Undang-Undang 45 selaian dengan cara sosialisasi adalah dengan cara membuat Undang-undang di lingkungan sekitar yang tidak menyimpang jauh dari UUD 45, dan diberlakukannya sanksi hukum bagi yang melanggar.
Kesimpulannya adalah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dapat terus berkembang dan menjadi negara yang sejahtara saat masyarakatnya mampu melestarikan dan melaksanakan 4 Pilar Kebangsaan. NKRI bisa bertahan sajauh ini karena adanya Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika, serta warga negara yang mampu melestarikan dan melaksanakan 4 Pilar Kebangsaan. Manfaat pelajar yang sadar akan akan Bhineka Thunggal Ika adalah mereka tidak akan lagi membuang waktu yang terlalu berharga untuk tauran, atau mengkonsumsi narkoba. Masyarakat yang patuh pada UUD 45, memahami nilai-nilai Pancasila maka akan tercipta NKRI yang hidup rukun dan sejahtera.














Sumber Data

Biodata
Nama               = Noer Fajrin
Alamat             = Jln Beringin 4 no 8 Perumnas 1 Parungpanjang-Bogor
TTL                 = Tangerang 21 Maret 1995
Sekolah Dsar   = SDN Cibunar 02
SMP                 = SMPN 01 Parungpanjang
MA                  = MAN Parungpanjang
Prestasi            = Juara 1 Lomba Menulis Karya Ilmiah di UPI Bandung tingkat SMA/MA/SMAK se Jawa Barat dan DKI
E-mail              = greenbelt210395@yahoo.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar